
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga penyusunan Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe (BNNK Kepl. Sangihe) Tahun 2024 ini dapat diselesaikan sesuai target waktu yang ditentukan.
Sebagaiman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap entitas pelaporan wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan kinerja yang berisi tentang ringkasan keluaran dari masing-masing program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian, BNNK Kepl. Sangihe melaksanakan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dalam pelaksanaan program dan kegiatan telah berpedoman pada rencana strategis, visi dan misi organisasi.
Secara umum BNNK Kepl. Sangihe telah mencapai target sasaran program dan kegiatan yang telah ditetapkan dengan baik. Namun demikan masih ada terdapat target kinerja yang belum mencapai hasil secara optimal, tentunya keberhasilan dan kegagalan pencapaian target menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan di masa mendatang.
Laporan kinerja yang ringkas ini, diharapakan dapat memberikan gambaran obyektif terhadap kinerja BNNK Kepl. Sangihe Tahun 2024. Selain itu, laporan ini diharapkan bisa menjadi acuan yang berkesinambungan dalam merencakanan dan melaksanakan program P4GN di masa mendatang.
Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan ini baik dalam kontribusi data, kontribusi penulisan laporan maupun kontribusi dalam bentuk lainnya saya ucapkan terima kasih, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi dan memberkati usaha kita semua Amin.
Link Dokumen LKIP BNNK Sangihe (2024)
https://drive.google.com/file/d/1ogMVwEO1LAZcHrufVNNnHyJNvGlI-q6t/view?usp=sharing